Teroris Gunakan Bitcoin, Polri: Tak Selalu Bisa Ditindak
Jakarta - Mabes Polri mengamini temuan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bila para donatur aksi
teror sudah tidak lagi menggunakan pola konvensional untuk
menyelundupkan uangnya ke tanah air.
Dari sejumlah kasus yang sudah terungkap, diketahui para pelaku,
termasuk jaringan Bahrun Naim dari Suriah, juga memanfatkan mekanisme
pembayaran online Paypal serta mata uang virtual Bitcoin.
”Benar itu, tapi tidak bisa ditangkap kalau tidak ada fakta perbuatan
melanggar hukum. Jadi harus ditunggu sampai ada perbuatan melawan
hukumnya. Jangan sampai kita melakukan penangkapan tapi tidak mempunyai
fakta hukum,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes
Polri Senin (10/1).
Perbuatan melanggar hukum itu apabila dana itu digunakan untuk
membeli barang-barang terkait bahan peledak misalnya atau perencanaan
aksi teror. Atau bila yang mengirimkan dana itu jelas adalah pelaku
terorisme yang dicari polisi.
”Tapi kalau seseorang mengirimkan uang dan orang yang menerima itu
tidak melakukan apa-apa (tidak bisa ditindak). Kecuali si pengirim itu
sudah jelas yang terindikasi merupakan teroris lalu mengirimkan ke
seseorang maka itu menjadi fakta baru,” tambahnya.
Naim memang diyakini polisi membiayai beberapa aksi teror di tanah
air. Mulai aksi di Jalan Thamrin pada Januari tahun lalu hingga bom
panci pada Desember kemarin adalah aksi-aksi yang dimodali Naim.
Baca Juga:
loading...
Komentar
Posting Komentar