Teroris Gunakan Bitcoin, Polri: Tak Selalu Bisa Ditindak
Dari sejumlah kasus yang sudah terungkap, diketahui para pelaku, 
termasuk jaringan Bahrun Naim dari Suriah, juga memanfatkan mekanisme 
pembayaran online Paypal serta mata uang virtual Bitcoin.
”Benar itu, tapi tidak bisa ditangkap kalau tidak ada fakta perbuatan
 melanggar hukum. Jadi harus ditunggu sampai ada perbuatan melawan 
hukumnya. Jangan sampai kita melakukan penangkapan tapi tidak mempunyai 
fakta hukum,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes 
Polri Senin (10/1).
 
 
 
 
Perbuatan melanggar hukum itu apabila dana itu digunakan untuk 
membeli barang-barang terkait bahan peledak misalnya atau perencanaan 
aksi teror. Atau bila yang mengirimkan dana itu jelas adalah pelaku 
terorisme yang dicari polisi.
”Tapi kalau seseorang mengirimkan uang dan orang yang menerima itu 
tidak melakukan apa-apa (tidak bisa ditindak). Kecuali si pengirim itu 
sudah jelas yang terindikasi merupakan teroris lalu mengirimkan ke 
seseorang maka itu menjadi fakta baru,” tambahnya.
Naim memang diyakini polisi membiayai beberapa aksi teror di tanah 
air. Mulai aksi di Jalan Thamrin pada Januari tahun lalu hingga bom 
panci pada Desember kemarin adalah aksi-aksi yang dimodali Naim.
Baca Juga:
loading...
Komentar
Posting Komentar