Terkait Pemberhentian Ahok, Ini Penjelasan Kemendagri
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa mengajukan usulan pemberhentian sementara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Joko Widodo.
Kemendagri menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Jika tuntutan paling sedikit lima tahun maka akan berhentikan
sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Hukum
Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto melalui keterangan tertulis, Jumat
(10/2/2017).
Sigit menjelaskan, hal itu mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan bahwa kepala daerah kepala daerah diberhentikan sementara
tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak
pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dua pasal di Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 156 atau pasal 156a. Dalam pasal 156,
terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan dalam pasal 156a, terdakwa diancam pidana penjara paling
lama lima tahun. Oleh karena itu, lanjut Sigit, Kemendagri masih
menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.
"Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian
sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik," ujar Sigit.
Selain itu, untuk memberhentikan seorang kepala daerah diperlukan
proses hingga terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dari Presiden.
"Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sesuai UU Pemda, dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil
gubernur," ucap Sigit.
Sigit menyimpulkan, apabila belum ada kepastian tuntutan lamanya
ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang
merupakan masa akhir Cuti Kampanye selaku petahana, maka Kemendagri
tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/02/11/07071851/terkait.pemberhentian.ahok.ini.penjelasan.kemendagri
Baca Juga:
loading...
Komentar
Posting Komentar