PPATK Endus Upaya Teroris Galang Dana Lewat Fintech
Jakarta, CNN Indonesia
--
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) mengendus penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi
(Fintech) khususnya untuk sistem pembayaran yang saat ini bisnisnya
tengah berkembang pesat.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pada prinsipnya penyediaan layanan Fintech merupakan hal yang positif karena dianggap mampu membuat transaksi perdagangan menjadi lebih efisien. Namun dengan perkembangan teknologi yang pesat, fasilitas itu dimanfaatkan untuk menandanai aksi terorisme.
Yang teranyar, PPATK melacak adanya transaksi Fintech yang dilakukan oleh Bahrun Naim, salah seorang tokoh yang mendalangi aksi berbagai teror di Indonesia. Bahrun Naim diketahui memanfaatkan sejumlah akun pembayaran online PayPal atau dengan menggunakan Bit Coin untuk mendanai sejumlah aksi teror yang terjadi pada tahun lalu. PayPal merupakan alat pembayaran virtual yang bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh pengguna internet di negara mana saja.
"Memang betul Fintech itu sebetulnya tadinya bukan untuk melanggar hukum. Itu digunakan untuk bisnis yang biasa dan sehat, karena sifatnya yang cepat dan murah. Tapi kemudian ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan sisi lain dari Fintech itu," ungkap Kiagus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/1).
Kiagus mengakui, penelusuran yang dilakukan terhadap Fintech jenis sistem memang membutuhkan kerja keras. Pasalnya, transaksi yang dilakukan menggunakan Fintech bersifat virtual dan modern. Ditambah, sistem pembayaran tersebut tergolong baru dan belum diregulasi secara jelas oleh otoritas terkait.
"Fintech itu sedikit lebih sulit untuk ditelusuri siapa orangnya, bukan berarti tidak bisa, tetapi itu memerlukan beberapa langkah untuk menelusurinya, sehingga diperlukan kehati-hatian kita," ujar Kiagus.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pada prinsipnya penyediaan layanan Fintech merupakan hal yang positif karena dianggap mampu membuat transaksi perdagangan menjadi lebih efisien. Namun dengan perkembangan teknologi yang pesat, fasilitas itu dimanfaatkan untuk menandanai aksi terorisme.
Yang teranyar, PPATK melacak adanya transaksi Fintech yang dilakukan oleh Bahrun Naim, salah seorang tokoh yang mendalangi aksi berbagai teror di Indonesia. Bahrun Naim diketahui memanfaatkan sejumlah akun pembayaran online PayPal atau dengan menggunakan Bit Coin untuk mendanai sejumlah aksi teror yang terjadi pada tahun lalu. PayPal merupakan alat pembayaran virtual yang bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh pengguna internet di negara mana saja.
"Memang betul Fintech itu sebetulnya tadinya bukan untuk melanggar hukum. Itu digunakan untuk bisnis yang biasa dan sehat, karena sifatnya yang cepat dan murah. Tapi kemudian ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan sisi lain dari Fintech itu," ungkap Kiagus dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/1).
Kiagus mengakui, penelusuran yang dilakukan terhadap Fintech jenis sistem memang membutuhkan kerja keras. Pasalnya, transaksi yang dilakukan menggunakan Fintech bersifat virtual dan modern. Ditambah, sistem pembayaran tersebut tergolong baru dan belum diregulasi secara jelas oleh otoritas terkait.
"Fintech itu sedikit lebih sulit untuk ditelusuri siapa orangnya, bukan berarti tidak bisa, tetapi itu memerlukan beberapa langkah untuk menelusurinya, sehingga diperlukan kehati-hatian kita," ujar Kiagus.
Pada kesempatan yang sama, wakil ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan,
berlatar belakang temuan modus pendanaan kejahatan baru itu, PPATK akan
membentuk desk khusus yang akan mengawasi khusus transaksi mencurigakan
melalui Fintech.
PPATK juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan bisnis sistem pembayaran Fintech agar lebih aman transaksi perdagangan. Selain itu PPATK juga akan bekerja sama dengan Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BNN, BNPT, dan aparat penegak hukum lainya untu menangani masalah tersebut.
"Kalau kita lihat yang terjadi dengan Paypal atau Bit Coin yang terkait dengan transaksi perdagangan. Hari ke hari modus itu selalu berkembang. Itu yang melatarbelakangi dengan membentuk desk," ujarnya. (gen)
PPATK juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan bisnis sistem pembayaran Fintech agar lebih aman transaksi perdagangan. Selain itu PPATK juga akan bekerja sama dengan Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BNN, BNPT, dan aparat penegak hukum lainya untu menangani masalah tersebut.
"Kalau kita lihat yang terjadi dengan Paypal atau Bit Coin yang terkait dengan transaksi perdagangan. Hari ke hari modus itu selalu berkembang. Itu yang melatarbelakangi dengan membentuk desk," ujarnya. (gen)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170109124655-78-184973/ppatk-endus-upaya-teroris-galang-dana-lewat-fintech/
Baca Juga:
loading...
Komentar
Posting Komentar