Terkait Pemberhentian Ahok, Ini Penjelasan Kemendagri

Terkait Pemberhentian Ahok, Ini Penjelasan Kemendagri


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa mengajukan usulan pemberhentian sementara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Joko Widodo
Kemendagri menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Jika tuntutan paling sedikit lima tahun maka akan berhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2017).

Sigit menjelaskan, hal itu mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan bahwa kepala daerah kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 156 atau pasal 156a. Dalam pasal 156, terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan dalam pasal 156a, terdakwa diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Oleh karena itu, lanjut Sigit, Kemendagri masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

"Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik," ujar Sigit.

Selain itu, untuk memberhentikan seorang kepala daerah diperlukan proses hingga terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dari Presiden.

"Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sesuai UU Pemda, dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur," ucap Sigit.

Sigit menyimpulkan, apabila belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang merupakan masa akhir Cuti Kampanye selaku petahana, maka Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/02/11/07071851/terkait.pemberhentian.ahok.ini.penjelasan.kemendagri

Baca Juga:
1
2
Review Bidvertiser, Peluang dapat uang dari blog
3
Review Adnow, Peluang dapat uang dari blog
4
Review PayClick, Peluang dapat uang dari blog
5
Review KumpulBlogger.com, Peluang dapat uang dari blog
6
Review BloggerBersatu.com, Peluang dapat uang dan pulsa dari blog
7
Dapatkan Bitcoin dari Traffic2Bitcoin Saran Beli Produk Leptop / Notebook {MSI Notebook CX62 6QD (Core i7-6700HQ Win 10) - Black}

loading...


Komentar